Sebelum Nabi Muhammad SAW, khitan telah disyariatkan pada Nabi Ibrahim AS.
“Nabi Ibrahim berkhitan ketika berusia 80 tahun menggunakan kapak.” (HR Bukhari)
Khitan ( sunat ) adalah sunnah fitrah yang sangat dianjurkan. Sebagian ulama berpendapat khitan atau sunat hukumnya adalah wajib. Dengan melakukan pemotongan pada sebagian selubung penutup penis, ini mencegah resiko terkena berbagai penyakit kelamin, AIDS hingga kanker .
Tak semua orang beruntung bisa menjalani khitan dengan berbiaya. Bagi mereka anak-anak Yatim dhuafa, masih banyak belum menjalani kewajiban ini karena kondisi ekonomi rendah. Terlebih biaya khitan yang tidak murah.
Alhamdulillah kami Yayasan Berdikari Maju Bersama telah melaksanakan Khitan Gratis untuk anak-anak Yatim dhuafa sejak tahun 2019 hingga 2023 sejumlah 148 anak.
Pada bulan Juni 2024 kita akan mengadakan kembali khitan gratis untuk anak yatim dhuafa yeng ke 6 dengan target 50 peserta anak yatim dhuafa.
Karena itu, yuk #OrangBaik mari kita ringankan beban mereka dengan memberikan khitan gratis. Teman-teman dapat berkontribusi dengan berdonasi atau bersedekah,
Dengan cara:
- Donasi melalui platform kita bisa, Klik https://kitabisa.com/campaign/sedekahkhitanuntukyatimdandhuafa
- Donasi melalui QRIS yang ada dalam flayer diatas, atau
- Transfer langsung ke rekening Yayasan:
Rekening BRI : 1159.01.000362.30-7
Rekening BSI : 6600 3300 91
An. Berdikari Maju Bersama
Terima kasih #OrangBaik!