RAMADHAN HAMPIR TIBA, TAPI MASIH PUNYA HUTANG PUASA RAMADHAN TAHUN LALU?
Anda bisa menggantinya dengan membayar fidyah.
Ketentuan membayar FIDYAH
Buat anda yang merasa memiliki hutang puasa pada tahun lalu, anda bisa menggantinya dengan membayar fidyah. Yuk simak penjelasan berikut agar anda tidak bingung lagi.
Hukum Membayar Fidyah
Hukum membayar fidyah adalah wajib bagi orang-orang tertentu yang telah mendapat keringanan sesuai dengan ketentuan alquran. Bisa dilihat QS Albaqarah 185.
Siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah ?
- Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
- Orang tua yang telah lanjut usia/Tua renta
- Ibu hamil/menyusui yang hawatir terhadap keselamatan bayinya.
- Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang.
Bagaimana Cara Menghitung Fidyah ?
Cara menghitung fidyah sangat mudah, yakni 1 hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Jika anda meninggalkan 1 hari puasa maka fidyahnya adalah memberi makan 3x sehari kepada fakir miskin. Jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp.15.000,- maka untuk nominal fidyah sebesar Rp.45.000,- untuk 3x makan mustahik dalam sehari lengkap dengan lauk.
Waktu membayar Fidyah
Waktu untuk pembayaran fidyah bisa saat hari itu juga ketika meninggalkan puasa atau hari setelahnya. Bisa juga membayar fidyah puasa pada bulan berikutnya setelah Ramadhan selesai, asal tidak melewati bertemu dengan ramadhan selanjutnya.
Untuk Siapa Fidyah Diberikan ?
Sesuai dengan ketentuan alquran Surat Albaqarah 184, bahwa fidyah diperuntukan bagi fakir miskin.
Fidyah Dengan Uang
Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan Al-Qur’an, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya. Lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan fidyah sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka diperbolehkan.
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika lebih bermanfaat. Namun jika uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu miskin dan pemberiannya dapat dilakukan sekaligus. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.
Dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 30 hari. Adapun ketentuan memberikan seluruh fidyah kepada 1 miskin saja, sebagian ulama melarangnya, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Jika anda merasa kesulitan untuk membayar fidyah anda maka anda bisa mebayarkan fidyah melalui lembaga Kami Yayasan Berdikari Maju Bersama